Laman

Jumat, 17 Juli 2015

Ability to Pay

Sekalipun akuntansi dan perpajakan sama-sama menganut asas akrual, tetapi asa kas lebih ditekankan untuk beberapa transaksi dalam perpajakan. Hal ini disebabkan karena adanya konsep ability to pay dalam perpajakan, yaitu konsep yang menyatakan bahwa pajak harus dipungut pada saat yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk membayar (likuid). Sebagai contoh, uang sewa yang diterima di muka dalam perpajakan diakui sekaligus sebagai penghasilan khususnya oleh Wajib Pajak Perseorangan; sedangoan untuk keperluan komersial penghasilan hanya diakui pada masa persewaan.
Konsep ability to pay mengakibatkan adanya penangguhan pengakuanterhadap biaya-biaya tertentu, yaitu pada saat pembayaran dilakukan atau pada saat piutang benar-benar dihapus. Misalnya, piutang ragu-ragu dapat diakui sebagai biaya fiskalp jika piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; sedangkan untuk keperluan komersial piutang ragu-ragu dapat diakui sebagai biaya fiskal jika piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; sedangkan untuk keperluan komersial piutang ragu-ragu telah dapat dibiayakan. Kerugian akibat selisih nilai tukar dalam valuta asing tidak dapat diakuindalam perpajakan sebelum terjadi realisasi pembayaran, sedangkan daam akuntansi kerugianntersebut dapat diaku sebagai biaya sekalipun belum direalisasikan. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perpajakan tidak sepenuhnya menerapkan asas akrual untuk menetapkan penghasilan dan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar