Akuntansi adalah suatu alat yang dipaki sebagai bahasa bisnis. Informasi yang disampaikannya hanya dapat dipahami apabila mekanisme akuntansi tekah dimengerti. Akuntansi dirancang sedemikian rupa agar transaksi yang tercatat diolah menjadi informasi yang berguna.
Istilah yang digunakan dalam perpqjakan adalah pembukuan dan pencatatan. Dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 Pasal 28 dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan dan Wajib Pajakbadan di Indonesia wajib pajak untuk menggunakan akuntansi, sebab dengan itu penghitungan penghasikan kena pajak menjadi lebih akurat. Sebenarnya pencatatan sn pembukuan merupakan bagian yang pertama saja dari akuntansi. Artinya akuntansi lebih luas daripada pembukuan dan pencatatan.
Dalam penjelasann UU No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 disebutkan bahwa pembukaan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dari keterangan tersebut dapat dimengertikan bahwa pembuuan tidak harus meggunakan prinsip akuntansi.
Akungansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpaakan disebut akuntansi paak (tax accounting). Akuntansi yang dibatasi dengan peraturan perundang-undangan tertentu disebut jus akuntansi statutori (statutory accounting). Contoh akuntansi statutori disamping akuntansi pajak adalah akuntansi terhadap
Jumat, 17 Juli 2015
Ability to Pay
Sekalipun akuntansi dan perpajakan sama-sama menganut asas akrual, tetapi asa kas lebih ditekankan untuk beberapa transaksi dalam perpajakan. Hal ini disebabkan karena adanya konsep ability to pay dalam perpajakan, yaitu konsep yang menyatakan bahwa pajak harus dipungut pada saat yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk membayar (likuid). Sebagai contoh, uang sewa yang diterima di muka dalam perpajakan diakui sekaligus sebagai penghasilan khususnya oleh Wajib Pajak Perseorangan; sedangoan untuk keperluan komersial penghasilan hanya diakui pada masa persewaan.
Konsep ability to pay mengakibatkan adanya penangguhan pengakuanterhadap biaya-biaya tertentu, yaitu pada saat pembayaran dilakukan atau pada saat piutang benar-benar dihapus. Misalnya, piutang ragu-ragu dapat diakui sebagai biaya fiskalp jika piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; sedangkan untuk keperluan komersial piutang ragu-ragu dapat diakui sebagai biaya fiskal jika piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; sedangkan untuk keperluan komersial piutang ragu-ragu telah dapat dibiayakan. Kerugian akibat selisih nilai tukar dalam valuta asing tidak dapat diakuindalam perpajakan sebelum terjadi realisasi pembayaran, sedangkan daam akuntansi kerugianntersebut dapat diaku sebagai biaya sekalipun belum direalisasikan. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perpajakan tidak sepenuhnya menerapkan asas akrual untuk menetapkan penghasilan dan biaya.
Konsep ability to pay mengakibatkan adanya penangguhan pengakuanterhadap biaya-biaya tertentu, yaitu pada saat pembayaran dilakukan atau pada saat piutang benar-benar dihapus. Misalnya, piutang ragu-ragu dapat diakui sebagai biaya fiskalp jika piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; sedangkan untuk keperluan komersial piutang ragu-ragu dapat diakui sebagai biaya fiskal jika piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; sedangkan untuk keperluan komersial piutang ragu-ragu telah dapat dibiayakan. Kerugian akibat selisih nilai tukar dalam valuta asing tidak dapat diakuindalam perpajakan sebelum terjadi realisasi pembayaran, sedangkan daam akuntansi kerugianntersebut dapat diaku sebagai biaya sekalipun belum direalisasikan. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perpajakan tidak sepenuhnya menerapkan asas akrual untuk menetapkan penghasilan dan biaya.
Langganan:
Postingan (Atom)